Sesuai janji layanan pada PMK nomor 29 tahun 2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai dalam Rangka Kemudahan Berusaha, Bea Cukai berhak memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pelaku usaha yang mengajukan izin paling lama satu jam setelah pemaparan dari perusahaan yang mengajukan izin selesai dilakukan.